artinya: Setiap berita (yang dibawa rasul) ada waktu terjadinya dan kelak kamu akan mengetahuinya. Penerjemah: Syahruddin (bersambung)
Kamis, 03 Juni 2010
Mu'jizat Al-Qur'an ditinjau dari Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. oleh DR. Zaglul Najjar.
artinya: Setiap berita (yang dibawa rasul) ada waktu terjadinya dan kelak kamu akan mengetahuinya. Penerjemah: Syahruddin (bersambung)
Sadisme Israel Bukan Akhir.

Bukanlah pembantaian sadis yang dilakukan pasukan Israel terhadap relawan aktivis perdamaian di Laut Mediterania di atas kapal Mavi Marmara adalah yang terakhir selama pemerintahannya masih berkeyakinan bahwa semua apa yang dilakukan akan terlepas dari segala sanksi hukum, seperti dalam semua kejahatan masa lalu.
Semua itu atas petunjuk dan perlindungan negara adidaya Amerika Serikat yang pasti tidak akan mengambil sikap tegas terhadap mereka untuk menghentikan tindakan mereka yang tidak sesuai dan bahkan melecehkan semua perjanjian damai, hukum dan norma-norma internasional.
Sikap lunak beberapa negara-negara bagian paska pembantaian itu akan mendorong pemerintah Israel untuk melakukan kejahatan lebih banyak .. mereka bersikap sekedar melakukan kutukan, penyesalan, kemarahan dan shock, tanpa ada pikiran sedikitpun dari mereka untuk menarik duta besarnya di Tel Aviv atau mengusir Duta Besar Israel dinegaranya, membatalkan kesepakatan persenjataan, ekonomi atau perdagangan.
Pembantaian sadis seperti ini yang dilakukan negara Yahudi itu sudah berulang-ulang bahkan suatu hal biasa, kita ingat pembantaian sadis yang menyerang dua desa di Palestina yaitu Qalqiliyah dan Qubaiyah yang membunuh 70 warga Palestina di Qalqiliyah dan 69 warga Palestina di Qubaiyah, menggusur rata dengan tanah 45 rumah, mesjid dan sekolah-sekolah.
Sekarang tindakan Israel yang sama kembali berulang dan akan diulangi sekalipun mendapat kutukan dan kemarahan masyarakat internasional terutama negara-negara muslim.
Sudut Pandang Pro-Kontra Hukuman Mati
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG PERMASALAHAN.
Pergumulan antara membangun dan merusak adalah pergumulan abadi yang tak berujung, adalah pergumulan antara permusuhan dan kebencian diantara kehidupan manusia, diantara negara, suku, antara keluarga bahkan antar saudara. Permusuhan ini kembali kepada kebutuhan atau hajat manusia itu sendiri untuk berkuasa dan memiliki sehingga terjadi konfrontasi antara instink untuk hidup dan cinta (Eros) dan instink merusak dan membunuh (thenatos), yaitu pergumulan yang bertolak dari dua macam sumber emosional, yaitu sifat membangun dan sifat menghancurkan yang saling bertolak belakang sehingga menjadi fenomenial kehidupan jiwa manusia yang unik yaitu fenomena kontradiksi kejiwaan (ambivalence).
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada dihampir seluruh masyarakat dan Negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontraversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih silang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Sejak dahulu bahwa masyarakat yunani kuno, romania, peradaban Mesir dan Persia semuanya mempraktekkan hukuman mati, dan ini tidak dilaksanakan pada tindakan kriminal sadis saja, bahkan juga diberlakukan pada pelanggaran yang cukup berbahaya seperti pencurian dan praktek sihir. Ditambah kemudian bahwa masyarakat tersebut mempraktekkan hukuman mati itu pada pelanggaran yang berhubungan dengan pelanggaran perdagangan seperti monopoli dan menaikkan harga makanan pokok sebagaimana Mesir kuno menghukum mati yang melakukan pelanggaran ini dan juga kepada dokter yang melakukan malpraktek atau gagal dalam menyembuhkan pasiennya.
Dilain pihak banyak golongan yang anti hukuman mati dengan alasan bahwa hukuman ini tidak berhasil menciptakan efek jera, dan banyak terjadinya eksekusi hukuman mati dan dikemudian hari terpidana terbukti bukan sebagai pelaku sebenarnya. Sejak 1973, 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus di tahun 2005 dan 1 kasus di tahun 2006. Beberapa diantara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.
Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.
Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.
Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.
Di Indonesia, sejumlah perundangan menetapkan adanya hukuman mati pada para pelaku kasus pidana. Beberapa vonis mati pernah dijatuhkan hakim antara lain:
• Kolonel Laut (S) M. Irfan Djumroni. Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya pada 2 Februari 2006. Dia dipecat dari kesatuan TNI-AL karena membunuh isterinya Ny Eka Suhartini dan Ahmad Taufik SH, hakim pada Pengadilan Agama Sidoarjo, pada 21 September 2005 bersamaan sidang putusan gono gini perceraiannya di Pengadilan Agama Sidoarjo. Dia dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang pembunuhan, dan melanggar UU Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilihan senjata tanpa izin.
• Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru. Kasus vonis mati mereka menimbulkan banyak kontroversi sehingga menyebabkan rencana vonis mati mereka tertunda beberapa kali. Ketiganya dieksekusi mati pada dinihari 22 September 2006 di Palu.
Merespons permasalahan pro kontra efektif atau tidak efektifnya hukuman mati maka perlu peninjauan secara cermat apakah hukuman mati masih perlu dicantumkan dalam undang-undang positif kita, untuk itu penulis mencoba mengemukakan permasalahan ini dalam sudut pandang antara Hukuman Mati, HAM dan nilai-nilai filosofis Pancasila.
TINJAUAN PUSTAKA
1. PROBLEMATIKA PIDANA MATI.
Pidana mati suatu pidana yang memiliki ciri yang khas, bersifat istimewa, dan berbeda dengan jenis pidana pokok lainnya. Pidana mati sekali dijalankan, tidak mungkin untuk diubah atau diperbaiki lagi, jika ternyata ada kekeliruan ataupun kekhilafan atau ditemukan unsur “novum” (baru) dalam kasus tersebut. Dengan perkataan lain, sekali eksekusi pidana mati telah dijalankan, orang yang sudah kehilangan nyawa itu, tidak mungkin dihidupkan lagi. Ilmu kedokteran yang canggih apapun tidak mungkin bisa menghidupkan orang yang telah ditembak mati.
Problematika eksekusi pidana mati ada yang pro dan ada pula yang kontra. Sesungguhnya kontroversi tentang pidana mati sudah dimulai lebih kurang sejak abad ke-17. pada waktu itu di Inggris si pencopet, bahkan anak baru gede yang mencuri sendok teh pun di pidana mati.
Pidana mati dahulu kala lazimnya dilakukan “extra mural”. Artinya, dilaksanakan di luar tembok penjara. Pada waktu itu bentuk pelaksanaan pidana mati melalui tiang gantungan dengan seorang algojo sebagai pelaksana. Pidana mati diselenggarakan dilapangan terbuka dengan harapan agar pidana mati berupa di gantung di tiang gantungan akan dijadikan semacam “deterrent” alias menakutkan calon penjahat. Akan tetapi, apa yang terjadi berdasarkan literatur sejarah pidana mati, ketika kerumunan orang banyak datang untuk menyaksikan penggantungan sang pencopet, para pencopet lainnya tidak takut, tetapi memakai kesmpatan itu dengan menggerayangi saku para penonton yang tengah asyik menikmati bagaimana maut datang merampas nyawa si terpidana.
Tidaklah mengherankan jika pada abad ke-18 seorang hakim pidana di Inggris ketika menjatuhkan pidana mati terhadap seorang pencuri kuda mengucapkan di depan sidang pengadilan: “kamu (sipencuri kuda) akan digantung sebagai penghukuman atas perbuatan pencurian, bukan karena kamu mencuri kuda, melainkan agar dimasa depan kuda-kuda tidak akan dicuri lagi.” Namun apa lacur? Kuda-kuda tetap di curi sampai sekarang.
Di Amerika Serikat pidana mati juga merupakan isu yang kontroversial, apalagi menjelang pemilihan umum. Di negara bagian yang melaksanakan pidana mati jika dibandingkan dengan negara bagian yang tidak mengenal pidana mati, tidak ada perubahan yang mencolok tentang angka kejahatan. Dengan perkataan lain, frekuensi yang bertalian dengan kejahatan dengan ancaman pidana mati tidak mempunyai pengaruh atau implikasi yang segnifikan.
Bagaimana dengan kita di Indonesia? Pidana mati sudah merupakan suatu ketentuan hukum positif. Di Belanda sebagai negara penjajah pidana mati sudah dihapuskan sejak 1870. Di Indonesia (Hindia Belanda) pidana mati dipertahankan dengan pertimbangan kolonial. Kini bergantung pada kemandirian para hakim dengan kebebasan yang dibatasi undang-undang dan dengan berpedoman pada hati nurani untuk menentukan akan dijatuhkan pidana mati atau tidak. Penelitian secara kriminologis menunjukkan bahwa efek menakutkan dari pidana mati tidak ada. Pada zaman Soeharto dilaksanakan apa yang dinamakan “petrus” alias penembakan misterius secara arbitrer terhadap para penjahat tanpa proses peradilan yang berdasarkan “rule of law”. Penguasa pada waktu itu dengan asumsi atau indikasi mereka yang bertato atau yang mempunyai “track record” sebagai residivis, lazimnya dijemput dari rumah mereka pada waktu malam dan kemudian ditembak oleh aparat keamanan.
Tidak ada yang mau mengaku siapa yang bertanggung jawab pada waktu itu. Orang hanya menduga saja. Dan meskipun kemudian ada yang mengakui, kasus petrus dan matius (alias mati misterius) hilang begitu saja. Padahal, dari segi HAM hal seperti itu perlu diungkapkan sekedar sebagai catatan sejarah hukum rimba yang kelam. Akibat dari petrus memang ada efek psikologis, tetapi itu tidak bertahan lama sebab bagaimanapun manusia tidak mungkin hidup terus dalam ancaman dengan duduk diatas bayonet bedil.
Akan tetapi bagaimana dengan kejahatan terorisme dan narkoba? Ini begantung pada kebijakan (politik), selain para hakim yang sudah disinggung diatas, bergantung pula sampai sejauh mana “wisdom” dari presiden yang memiliki kata akhir dalam soal grasi dalam pelaksanaan pidana mati, kalau masih ada wisdom itu.
Kejahatan terorisme dilakukan berdasarkan suatu keyakian tertentu. Oleh karena itu, para teroris tidak akan gentar terhadap ancaman pidana mati. Patah tumbuh, hilang berganti. Berlainan mungkin dengan kejahatan narkoba. Orang yang melakukan kejahatan narkoba tidak memiliki keyakinan politik dibandingkan dengan seorang teroris. Motivasi mereka berlainan.
Dalam pada itu, membasmi narkoba dengan pidana mati melalui hukum pidana sah-sah saja, tetapi tidak akan menyelesaikan persoalan. Bandingkan Malaysia dan Singapura. Untuk itu, menurut hemat saya harus disosialisasikan sejak dari SD, SMP, sampai SMU betapa bahayanya serta merusak fisik dan masa depan mereka yang menggunakan narkoba. Hukum pidana bisa saja digunakan sebagai “ultimum remedium” atau sarana terakhir, terlepas dari pro dan kontra menggunakan pidana mati. Dari aspek kriminologi, pidana mati, baik sebagai sarana retributif maupun sebagai sarana ‘deterent’ tidak akan menyelesaikan persoalan. Lagi pula, badan-badan internasional pada umumnya menolak diterapkannya pidana mati. (Quo vadis pidana mati).
Dahulu kala, hukuman mati dipandang sebagai semacam “shock therapy” agar kejahatan serupa tidak dilakukan oleh orang lain. Pandangan ini masih dianut sampai sekarang oleh banyak ahli hukum dan filsafat. Dengan menjatuhkan hukuman mati maka dipastikan orang lain akan menjadi jera dan tidak melakukannya. Tetapi pandangan ini tidak menunjukkan korelasi yang signifikan antara penjatuhan hukuman mati dan berkurangnya tindak kriminalitas yang diancam dengan hukuman mati. Di Indonesia misalnya, hukuman mati yang diberikan kepada pelaku kejahatan narkoba kelas kakap tidak serta merta membuat kejahatan narkoba langsung menurun secara drastis.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa hukum itu tidak sempurna. Banyak kita lihat, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia, kasus terhukum yang diubah hukumannya setelah mendapat bukti-bukti baru. Kasus Pakde di tahun 80-an yang saat itu terbukti bersalah membunuh artis Suzana, yang kemudian dibebaskan bertahun-tahun kemudian, karena ada bukti-bukti baru dan terjadinya kesalahan proses peradilan masa itu, yang menunjukkan bahwa Pakde tidak bersalah. Pelaksanaan hukuman mati menyebabkan revisi terhadap fakta ini tidak bisa terjadi, karena sang terhukum sudah terlanjur mati (dan kenyataan ini pernah terjadi di Amerika, di mana ditemukan seseorang ternyata tidak bersalah terhadap suatu kasus, padahal orang tersebut sudah terlanjur dihukum mati).
Ada empat analisis utama dalam pemberian hukuman dalam yurisprudensi hukum di dunia, tiga diantaranya adalah : (1) analisis literal yang menganggap bahwa jenis hukuman yg harus dilarang adalah hukuman yg membawa penderitaan fisik yang parah, (2) anlisis historis yang menganggap hukuman yg harus dilarang adalah hukuman yg dianggap kejam dan tidak manusiawi, (3) analisis konsensus, bahwa jenis hukuman yg harus dilarang adalah yg bertentangan dgn kesadaran MORAL warga negara. Kalau kita menempatkan hukuman mati dalam analisis hukum yurisprudensi seperti diatas, maka hukuman mati selayaknya dilarang secara hukum.
Semua orang wajib menghargai hidup orang lain, tapi bertindak sebaliknya tidak otomatis menyebabkan dia tercabut hak hidupnya karena hak hidup diberikan oleh Tuhan, maka selayaknya dicabut oleh Tuhan. Tanggung jawab si pembunuh adalah pada Tuhan, dan kewajiban manusia yang lain yang maksimal adalah dengan membuat pembunuh ini tidak mengulangi perbuatannya pada manusia lain, tanpa berhak mencabut hak hidupnya.
2. MENIMBANG EKSESTENSI HUKUMAN MATI.
Beberapa kelompok yang saya sebutkan pada uraian diatas menginginkan penghapusan hukuman mati dengan alasan hukuman mati tidak manusiawi. Namun mereka lupa bahwa hukuman mati itu hanya dikenakan pada penjahat yang memang sadis seperti memperkosa dan membunuh korbannya. Jika mereka tidak membunuh orang yang tidak berdosa, niscaya tidak akan dijatuhkan hukuman mati.
Jika hukuman mati dihapuskan, maka para pembunuh sadis (dan juga pengacaranya) akan bergembira ria. Mereka tidak akan segan-segan untuk membunuh orang karena toh hukumannya juga ringan. Toh dipenjara beberapa tahun juga bebas. Akibatnya kejahatan yang sadis seperti pembunuhan, perampokan, perkosaan akan merajalela. Toh hukumannya sangat ringan.
Jika hukuman mati diterapkan, masyarakat akan merasa aman. Karena para calon pembunuh akan berpikir 7 kali untuk membunuh korbannya. Jika mereka membunuh, mereka akan dihukum mati. Seandainya mereka nekat membunuh dan dihukum mati, niscaya itu adalah pembunuhan terakhir yang mereka lakukan. Mereka tidak akan bisa membunuh lagi. Tidak akan ada istilah penjahat kambuhan/residivis bagi pembunuh. Oleh karena itu Allah menyatakan hidup akan aman dengan adanya qishaash:
”Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al Baqarah:179]
Dalam Alkitab sendiri sebenarnya diperintahkan hukuman mati untuk pembunuh:
”Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki.” [Ulangan 19:21]
Di bawah terdapat beberapa artikel media massa yang menunjukkan kebiadaban para penjahat seperti pembunuh yang memperkosa dan membunuh anak kecil di depan ibu kandungnya. Jika hukuman mati dihapuskan, niscaya para penjahat macam itu akan gembira dan kejahatan akan merajalela karena tidak ada lagi hukuman mati. Yang ada adalah hukuman ringan berupa tempat tinggal dan makan gratis di penjara. Olehnya itu kita perlu berpikir lebih bijak lagi tentang eksestensi hukuman mati dalam perundang-undangan kita. Berikut beberapa artikel berita dari beberapa jurnal berita tentang tindakan sadis terhadap korbannya dan pendapat para ahli hukum yang pro hukuman mati:
Perkosa dan Bunuh Anak di Depan Ibu Kandungnya
Sinar Indonesia Baru. Atia Hulu dibunuh Yafonaso Laia dengan menggunakan tombak di rumah terpidana sendiri di Desa Hiliimbou, Gumo, Nisel (Nias Selatan) Kamis malam (16/11/2006) sekira pukul 23.30 WIB. Sebelum dibunuh korban 2 (dua) kali diperkosa di hadapan ibu kandungnya. Pertama tgl 13/11/2006 kedua tgl 15/11/2006. Marina Hulu (15) kakak korban juga diperkosa 4 (empat) kali juga disaksikan ibu kandungnya.
Perampok Perkosa Korban di Depan Anaknya
Kompas Rabu, 22 Oktober 2003
Seorang perampok yang menyatroni rumah korban pada hari Senin sekitar pukul 22.30 bertindak keterlaluan. Dia tidak hanya menjarah perhiasan yang melekat di tubuh Jry dan mengobrak-abrik lemari pakaian, tetapi juga memerkosa Jry di depan anak dan ibu mertuanya.
Remaja Rampok dan Bunuh Supir Taksi
Selasa, 08 Agustus 2006 | 12:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sepasang remaja berusia 17 tahun merampok dan membunuh seorang supir Koperasi Taksi di Cilandak, Jakarta Timur, dini hari ini. Korban, Marsudi, dijerat lehernya dengan kawat dan digorok menggunakan pisau cutter.
Tiga Remaja Putri di Bekasi Diperkosa secara Bergiliran
Bekasi, Kompas Kamis, 04 September 2003
- Tiga remaja putri, W (17), A (14), siswa kelas dua SMP, dan E (16), warga Kawasan Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara, mengaku diperkosa secara bergiliran oleh beberapa tukang ojek yang mereka kenal di sekitar Danau Candrabaga, Kompleks Kavling Taman Wisata, Desa Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pemuda Perkosa dan Bunuh Nenek-Nenek
BANJARMASIN, SABTU - Seorang pemuda di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tursam alias Atur (24) tega melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang nenek berusia enam puluh tahun yang masih merupakan tetangga tersangka.
“If we execute murderers and there is in fact no deterrent effect, we have killed a bunch of murderers. If we fail to execute murderers, and doing so would in fact have deterred other murders, we have allowed the killing of a bunch of innocent victims. I would much rather risk the former. This, to me, is not a tough call.”
John McAdams - Marquette University/Department of Political Science, on deterrence
Jika kita menghukum mati para pembunuh dan ternyata tidak ada efek menggentarkan bagi calon pembunuh lain, kita telah membunuh segerombolan pembunuh.
Jika kita tidak menghukum mati para pembunuh dan ternyata menghukum mati mereka akan membuat takut calon pembunuh untuk membunuh, berarti kita membiarkan pembunuhan warga yang tidak berdosa. Saya lebih memilih yang pertama. Bagiku, ini bukan pilihan yang sulit
John McAdams - Marquette University/Department of Political Science, on deterrence
“Hukuman mati itu bukan ciptaan manusia, namun ciptaan pencipta manusia.
Maka oleh karenanya kita sebagai manusia yang diciptakan-Nya tidak berhak untuk menghapusnya”. (Hamami – simpatisan pro hukuman mati).
3. TAFSIR MAHKAMAH KONSTITUSI: HUKUMAN MATI TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
Tafsir UUD 1945 oleh Mahkamah Konstusi terkait dengan konstitusionalitas “Hukuman Mati” yang telah ditunggu lama akhirnya tiba juga. Berikut merupakan kutipan berita resmi yang diturunkan oleh Mahkamah dari ruang persidangan sesaat setelah palu Majelis diketukkan sebagai tanda diputusnya perkara dengan sifat final dan binding.
Ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a; Pasal 81 ayat (3) huruf a; Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a UU Narkotika, sepanjang mengenai ancaman pidana mati, tidak bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan permohonan pengujian UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan para Pemohon perkara 2/PUU-V/2007 (Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani, Myuran Sukumaran, Andrew Chan) dan Pemohon perkara 3/PUU-V/2007 (Scott Anthony Rush), Selasa (30/10) di Ruang Sidang MK. Para Pemohon yang sebagian merupakan warga negara asing yang telah dipidana mati tersebut merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan adanya ancaman pidana mati dalam UU Narkotika.
Dalam konklusinya, terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pemohon warga negara asing tersebut, MK menyatakan bahwa para Pemohon yang berkewarganegaraan asing tidaklah mempunyai kedudukan hukum, sehingga permohonan Myuran Sukumaran, Andrew Chan dan Scott Anthony Rush tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menanggapi argumentasi pokok yang diajukan para Pemohon bahwa pidana mati bertentangan dengan hak untuk hidup (right to life) yang menurut rumusan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, MK mendasarkan pada original intent pembentuk UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dibatasi. Hal ini diperkuat pula dengan penempatan Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945. Jadi, secara penafsiran sistematis (sistematische interpretatie), hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.
Ketidakmutlakan hak untuk hidup (right to life), baik yang berwujud ketentuan-ketentuan yang membolehkan diberlakukannya pidana mati dengan pembatasan-pembatasan tertentu ataupun ketentuan-ketentuan tentang penghilangan nyawa secara absah, dapat juga ditemukan dalam sejumlah instrumen hukum internasional yang mengatur tentang atau berkait dengan hak asasi manusia, di antaranya, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Protocol Additional I to the 1949 Conventions and Relating to the Protection of Victims of International Armed Conflict, Protocol Additional II to the 1949 Conventions and Relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflict, Rome Statute of International Criminal Court, Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (European Convention on Human Rights), American Convention on Human Rights, Protocol No. 6 to the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms Concerning the Abolition of the Death Penalty.
Sebagai contoh, ICCPR yang digunakan para Pemohon untuk mendukung dalil-dalilnya, tidaklah melarang negara-negara pihak (state parties) untuk memberlakukan pidana mati, tetapi ada pembatasan diberlakukan hanya terhadap kejahatan-kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut (the most serious crimes in accordance with the law in force at the time of the commission of the crime..) [Pasal 6 ayat (2) ICCPR]. Artinya, dengan dimungkinkannya suatu negara memberlakukan pidana mati (meskipun dengan pembatasan-pembatasan), hal itu merupakan bukti bahwa hak untuk hidup tidaklah bersifat mutlak.
Terkait dengan itu, MK menyatakan bahwa kejahatan-kejahatan yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a; Pasal 81 ayat (3) huruf a; serta Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a UU Narkotika tergolong ke dalam kelompok kejahatan yang paling serius baik menurut UU Narkotika maupun menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku pada saat kejahatan tersebut dilakukan. Dengan demikian, kualifikasi kejahatan pada pasal-pasal UU Narkotika di atas dapat disetarakan dengan “the most serious crime” menurut ketentuan Pasal 6 ICCPR.
MK juga memberikan beberapa catatan penting, sebagaimana dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan, salah satunya adalah ke depan, dalam rangka pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pidana mati, maka perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaklah memperhatikan dengan sungguh-sungguh: bahwa pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif; pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun; pidana mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa; eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh. Selain itu, demi kepastian hukum yang adil, MK juga menyarankan agar semua putusan pidana mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) segera dilaksanakan.
Terhadap putusan ini, empat orang Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions). Pendapat berbeda Hakim Konstitusi H. Harjono khusus mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Warga Negara Asing. Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi mempunyai pendapat berbeda mengenai Pokok Permohonan. Sedangkan Hakim Konstitusi H.M. Laica Marzuki dan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mempunyai pendapat berbeda baik mengenai kedudukan hukum (legal standing) maupun Pokok Permohonan.
Pertanyaannya sekarang, apakah rezim hukuman mati di Indonesia sudah pasti terus bertahan? Jawabannya adalah iya dan tidak. “Iya” karena hukuman mati dapat dijatuhkan dengan syarat-syarat khusus dan spesifik, dan “Tidak” karena Mahkamah hanya memutuskan konstitusionalitas Hukuman Mati pada UU Narkotika. Bagaimana dengan ketentuan hukuman mati pada UU lainnya, misalnya dalam KUHP atau UU Darurat? Mulai saat ini, pertimbangan hukum Mahkamah dapat dijadikan senjata pamungkas untuk memangkas berbagai ketentuan hukuman mati di berbagai UU yang tidak sesuai dengan tafsir Mahkamah.
4. HUKUMAN MATI TETAP BERLAKU
Hukuman mati masih tetap berlaku di Indonesia. Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan, hukuman mati tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pencantuman pidana mati dalam UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat.
Permohonan pengujian pasal hukuman mati dalam UU Narkotika diajukan dua warga negara Indonesia, Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia, serta tiga warga negara Australia, Myuran Sukumaran, Andrew Chan, dan Scott Anthony Rush. Warga Australia itu, yang termasuk kelompok Bali Nine, tertangkap dan dihukum mati karena menyelundupkan heroin.
Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon, antara lain Denny Kailimang dan Todung Mulya Lubis, sejumlah pejabat, serta Ketua Badan Narkotika Nasional I Made Mangku Pastika.
Putusan MK dalam perkara ini terbelah dua. Enam hakim konstitusi menilai hukuman mati tetap berlaku, sedangkan tiga hakim lainnya, yakni Laica Marzuki, Achmad Roestandi, dan Maruarar Siahaan, mengabulkan permohonan agar pasal hukuman mati itu dicabut.
Dalam putusannya, MK mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) pemohon sebagai warga negara asing dan substansi hukuman mati. Mayoritas hakim konstitusi menilai warga negara asing tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian atas UU terhadap UUD.
Namun, tiga hakim konstitusi, yakni Harjono, Maruarar, dan Laica, berpendapat warga negara asing berhak mengajukan pengujian UU di Indonesia. Ini berlandaskan pada frasa "setiap orang berhak..." yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945. Seharusnya tak ada pembedaan antara hak asasi warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Maruarar juga mencantumkan praktik di negara lain yang memperbolehkan warga negara asing memperoleh perlindungan hak asasi yang dilanggar UU negara yang menerimanya. Misalnya, gugatan Asakura (warga negara Jepang pemilik rumah gadai di Seattle, Amerika Serikat). Ia menguji peraturan kota Seattle, yang melarang orang asing berusaha di bidang pegadaian. Kasus lainnya adalah Cabell versus Chavez-Salido, Salim Ahmed Hamdan versus Donald H Rumsfeld (Sekretaris Pertahanan), dan Konstitusi Dominika tahun 1978.
Tentang pokok perkara, enam hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Jimly Asshiddiqie selaku ketua majelis hakim, menyatakan, penjatuhan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun, hakim tidak boleh sewenang-wenang menjatuhkan hukuman mati karena harus sesuai dengan ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Jimly pun menjelaskan, pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan, perumusan, penerapan, dan pelaksanaan pidana mati di Indonesia harus benar-benar memperhatikan bahwa hukuman mati bukan merupakan pidana pokok. Hukuman mati bersifat pidana khusus dan alternatif. MK meminta eksekusi hukuman mati bisa segera dilaksanakan bagi terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Winahyo menyambut baik putusan MK yang melegalkan hukuman mati. Hal itu diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan eksekusi terpidana mati.
Di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kini terdapat 54 terpidana mati, termasuk terpidana kasus peledakan bom di Bali tahun 2003.
ANALISIS DATA
I. EKSISTENSI PIDANA MATI
Dalam skala global tidak sedikit negara masih mempertahankan pidana mati, disamping tidak sedikit pula yang telah menghapuskannya, baik secara defacto maupun deyure. Bagi negara yang masih mempertahankan pidana mati, berbagai cara dilakukan untuk mengeliminir dampak negatif pelaksanaan eksekusi pidana mati, maupun persyaratan pengenaan pidana mati. Sehingga memunculkan cara-cara pelaksanaan (eksekusi) pidana mati yang bersifat lebih manusia dan tidak manyakitkan, disamping menggunakan persyaratan yang sangat ketat (limitative) dan bersifat pengecualian (eksepsional) dalam penerapannya.
Pemberlakuan pidana mati secara umum terkait dengan tiga permasalahan pokok didalamnya, yaitu: 1. masalah landasan filosofis pemberlakuannya, 2. penetuan jenis tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, 3. cara pelaksanaan (eksekusi) pidana mati.
1. Landasan Filosofis.
Golongan atau kelompok yang menolak pidana mati selalu menggugat dengan pertanyaan yang menukik dalam tataran filsafat, yaitu apakah manusia punya hak untuk mengakhiri kehidupan manusia yang lain, walaupun dilandasi oleh aturan hukum, bukankah penentu kematian adalah mutlak hak Tuhan? Hal ini diperkuat oleh satu dogma yang oleh semua umat beragama selalu diyakini bahwa hidup, mati, jodoh dan rezeki adalah rahasia (ditangan) Tuhan. Pada abad ke-18 Cesare Beccaria sudah mengadakan penolakan terhadap pidana mati, dengan mengatakan bahwa hidup adalah suatu yang tidak dapat dihilangkan secara legal dan membunuh adalah tercela, karena pembunuhan yang manapun juga, yang mengizinkan untuk pidana mati dalam kontrak sosial adalah immoral. Dalam kacamata Beccaria, dalam konsep kontrak sosial setiap individu telah menyerahkan kebebasan/kemerdekaannya secukupnya kepada negara agar masyarakat itu dapat hidup (berlangsung terus/viable), oleh karenanya hukum seharusnya hanya ada untuk melindungi/mempertahankan kehidupan manusia. Selain Beccaria masih banyak sarjana lain yang menolak pidana mati, seperti Ferri, Von Hentig, van Bemmelen, Ernest Bowen dan lain-lain.
Pidana mati adalah suatu realitas sosial, sekalipun dibanyak negara dan banyak kalangan menolak, eksistensi pidana mati tetap ada. Bahkan ada beberapa negara yang semula menghapus, kemudian menghidupkan kembali pidana matidengan alasan keamanan, untuk menjaga keutuhan sosial dan menjaga eksistensi negara. Bagi yang pro, pidana mati adalah merupakan sarana ultimum remedium (obat terakhir) dan sebagai sarana filosofis ada argumentasi bahwa pidana adalah upaya perlindungan kehidupan bersama.
Kalau toh Indonesia tetap mempertahankan pidana mati sebagai salah satu sanksi dalam hukum pidan positifnya, pengaturannya adalah dalam kerangka melakukan kebijakan hukum pidananya di mana sebagai negara merdeka Indonesia harus mengatur dan menentukan hukumnya sendiri. Dalam artian apa yang ditetapkan sebagai pidana mati harus dilandasi dan sesuai dengan sistim nilai dan kultural yang dianutnya. Dari penulusuran sejarah hukum tersebut diatas, pemberlakuan sanksi pidana mati, bukanlah suatu alasan yang sesuai dengan eksisitensi Indonesia sebagai negara merdeka, oleh karena pidana mati yang berlaku sekarang merupakan produk politik dari kolonial Belanda yang bersifat diskriminatif rasial.oleh karena itu perlu kita kaji dan diberikan landasan filosofis sehingga pemberlakuan sanksi pidana mati pada era Indonesia merdeka saat ini secara sosiologis dapat diterima dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia sendiri. Dalam hal ini yang ingin dicari adalah landasan filosofis berlakunya pidana mati tersebut perspektif nilai-nilai Pancasila sebagai Rechtsbeginsel (asas hukum) adalah merupakan sumber hukum tertinggi (sumber dari segala sumber hukum) bagi tertib hukum di Indonsia harus menjiwai dan menjadi dasar tertib hukum. Ini berarti bahwa masalah hukum di Indonesia harus diselesaikan dan bersumber dari nilai-nilai Pancasila, tak terkecuali aturan hukum tetntang sanksi pidana mati.
2. Penentuan Tindak Pidana Yang Diancam Pidana Mati.
Kebijakan formulatif yang digunakan oleh pembuat undang-undang dalam menentukan perbuatan-perbuatun (tindakan pidana) mana yang diancam dengan pidana mati, menggunakan pendekatan selektif kondisional. Selektif maksudnya tidak terhadap semua tindak pidana diancam dengan sanksi pidana mati, akan tetapi terbatas terhadap tindak pidana-tindak pidana tertentu, yang oleh pembuat undang-undang dipandang sebagai tindak pidana serius. Salah satu contoh kongkrit dalam KUHP misalnya, pembunuhan yang diancam dengan pidana mati hanyalah terhadap tindak pidana pembunuhan yang direncanakan (Pasal 340 KUHP), sedangkan pembunuhan yang dilakukan tanpa perencanaan terlebih dahulu/pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) tidak diancam dengan pidana mati. Berpijak dari kebijakan tersebut tindak pidana-tindak pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana mati terbatas antara lain:
Pasal 104 KUHP (Makar terhadap Presiden dan Wakil Persiden);
Pasal 111 ayat (2) KUHP (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan itu dilakukan atau jadi perang);
Pasal 124 ayat (1) (membantu musuh waktu perang);
Pasal 124 bis KUHP (menyebabkan atau memudahkan atau menganjurkan huru-hara);
Pasal 140 ayat (3) KUHP (Makar terhadap Raja atau Kepala Negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut);
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana);
Pasal 365 ayat (4) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati);
Pasal 479 k ayat (2) KUHP (Pembajakan pesawat udara);
Pasal 479 o ayat (2) KUHP (melakukan perbuatan kekerasan dalam pesawat, apabila mengakibatkan hancurnya pesawat atau matinya orang).
Selain dalam KUHP ada beberapa ketentuan pidana diluar KUHP juga diancam dengan pidana mati, antara lain dalam undang-undang tentang korupsi (Pasal 2 ayat (2) Undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan diperbaiki dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001).
II. REFLEKSI PIDANA MATI DALAM NILAI-NILAI PANCASILA
1. Pidana Mati dan Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Untuk menemukan landasan filosofois keberlakuan pidana mati dalam konteks nilai Ketuhanan yang maha esa, terlebih dahulu hendaknya dipahami pengertian tentang Ketuhanan yang maha esa. Notonagoro berpendapat bahwa Ketuhanan yang maha esa adalah causa prima. Pengakuan dan keyakinan atas Tuhan yang maha esa adalalah diamalkan oleh bangsa Indonesia, bagi hampir seluruh bangsa Indonesi.
Di dalam ajaran Islam dikenal adanya qishash yang oleh T. Moch. Hasbi Ash-Shiddieqy ditafsirkan sebagai ‘perbuatan terhadap seseorang sebanding perbuatannya terhadap orang lain’. Dilain pihak Rachmat Jatmiko dalam sebuah pidatonya menjelaskan bahwa hukum qishash tidak bertentangan dengan Ketuhanan yang maha esa, karena diwahyukan oleh Tuhan yang maha esa kepada nabi-nabinya untuk menjadi hukum bagi umatnya. Bahkan menurut hukum Islam pidana mati adalah suatu keharusan bagi mereka yang telah menghilangkan nyawa orang lain. Hukum qishash secara tegas terlihat dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 178.
Pembenaran hukuman mati dari segi Ketuhanan juga dibenarkan oleh ajaran agama Kristen dengan didasarkan pada Kitab Injil Perjanjian Lama, di mana dikatakan oog om oog, tand on tand. Meskipun demikian menurut para ulama Kristen, baik katolik maupun Protestan pada prinsipnya setuju penerapan pidana mati, digunakan khusus untuk kejahatan terhadap negara.
2. Pidana Mati dan Nilai Kemanusiaan
Rachmat Jatmiko berpendapat, pidana mati tidak bertentangan dengan perikemanusiaan karena dasar Keadilan pidana mati adalah perikemanusiaan yang menjaga pertumpahan darah secara sewenang-wenang. Pandangan ini sejalan dengan pandangan Jaksa N.N Temadjaja, bahwa sanksi pidana mati pada intinya memberikan perlindungan bagi orang-orang yang tidak mempunyai perikemanusiaan dari pembalasan yang sewenang-wenang yaitu pembalasan yang tak terkendali. Mencermati pandangan tersebut pidana mati merupakan alat yang radikal untuk mencegah tindakan-tindakan di luar batas perikemanusiaan demi tercapainya masyarakat adil makmur.
3. Pidana Mati dan Nilai Kebangsaan
Mohammad Hatta berpendapat terhadap pengertian persatuan kebangsaan Indonesia bahwa Tanah Air Indonesia adalah satu dan tidak dapat dibagi-bagi. Persatuan Indonesia mencerminkan susunan negara nasional yang bercorak Bhineka Tunggal Ika, bersatu dalam berbagai suku bangsa yang batasnya ditentukan dalam Proklamasi Indonesia.
Dari pandangan tersebut mengisyaratkan bahwa Kesatua dalam konteks kesatuan wilayah, kesatuan dalam kebhinekaan dan kesatuan kehidupan bermasyarakat adalah merupakan hal yang mutlak harus ada dan harus dipertahankan dalam bernegara. Setiap rong-rongan dan perilaku yang berupaya memecah dan memperlemah kesatuan, harus mendapat tindakan yang tegas sebagai tindakan pencegahan. Jika kita hubungkan antara nilai kebangsaan dan eksestensi pidana mati dapat ditarik satu pemikiran bahwa pidana mati adalah merupakan sarana atau alat untuk mencegah segala tindakan yang berupaya untuk memecah kesatuan kebangsaan. Dan ini sejalan dengan prinsip qishash dalam agama Islam, bahwa qishash ini tidak bertentangan dengan rasa kebangsaan, bahkan sebagai sarana untuk mempertahanka hak-hak asasi dan kemerdekaan bangsa dari kelaliman, inperialisme dan kolonialisme.
4. Pidana Mati dan Nilai Kerakyatan.
Demokrasi sebagai prinsip yang menyebabkan para warga masyarakat saling memandang, menghormati, menerima dan kerjasama, dalam kesatuan, sehingga masyarakat dapat bertindak sebagai satu subjek yang menyelenggarakan kepentiangan bersama. Dan dengan asas kerakyatan akan tercipta pemerintahab yang adil yang dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, sehingga tersusun sebaik-baiknya Demokrasi Indonesia yang mencakup demokrasi ekonomi dan politik.
Untuk menjaga demokrasi dan menghindari sikap diktator dari setiap pemimpin yang menjalankan pemerintahan yang melanggar asas kerakyatan hingga masyarakat tidak dapat bertindak sebagai satu subjek yang menyelenggarakan kepentingan bersama dan tidak tercapai pemerintahab yang adil, maka diperlukan sarana ampuh seperti halnya pidana mati.
5. Pidana Mati dan Nilai Keadilan Sosial.
Perwujudan masyarkat yang adil dan makmur, berbahagia semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan dari manusia yang satu dengan yang lain, tidak akan terwujud tanpa kesungguhan untuk mewujudkannya. Selain dibutuhkan prakondisi yang kondusif dalam bidang pertahanan keamanan dan stabilitas politik, diperlukan tindakan tegas terhadap setiap perbuatan atau tindakan yang menyerang sendi-sendi kehidupan masyarakat. Maka setiap upaya memepertahankan itu semua harus dilakukan dalam konteks yang kondisional dan proposional. Dalam kaitan ini kehadiran pidana mati untuk menjaga teutuhan sendi-sendi kehidupan manusia dirasa sangat relevan.
Bertumpu pada uraian uraian ini terlihat bahwa eksistensi dan filosofi pemberlakuan pidana mati terkait erat dan tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Sehingga tidak mengherankan, walaupun pidana mati dirasa sebagai sanksi pidana yang keras dan kejam, tetap dipertahankan dan digunakan dalam ketentuan hukum positif Indonesia baik dalam KUHP maupun ketentuan pidana diluar KUHP.
KESIMPULAN DAN SARAN-SARAN.
Dari uraian-uraian diatas dapat disimpulakan bahwa pembuatan konsep KUHP, pidana pada hakekatnya hanya merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan. Bertitiktolak dari pandangan yang demikian maka pertama-tama pembuat konsep KUHP mencantumkan perumusan tentang tujuan pemidanaan. (pasal 51 Konsep KUHP 2000/2001). Dalam mengidentifikasi pemidanaan, konsep bertitiktolak dari keseimbangan dua sasaran pokok, yaitu “perlindungan masyarakat” dan “perlindungan/pembinaan personal pelaku tindak pidana”.
Bertolak dari keseimbangan dua sasaran pokok itu, maka syarat pemidanaan menurut konsep juga bertitiktolak dari keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu, antara faktor subjektif dan faktor objektif. Oleh karena itu syarat pemidanaan juga bertotaktolak dari dua pilar yang sangat fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas legalitas yaitu asas kemasyarakatan dan asas kesalahan yaitu merupakan asas kemanusiaan. Dengan perkataan lain, pokok pikiran mengenai pemidanaan berhubungan erat dengan pokok pikiran mengenai pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Dilihat dari pokok pemikiran yang lebih menitikberatkan pada perlindungan kepentingan masyarakat, maka wajar konsep masih tetap mempertahankan jenis-jenis sanksi pidana yang berat, seperti sanksi pidana seumur hidup dan pidana mati. Meskipun demikian Menurut konsep KUHP tahun 2000/2001 sanksi pidana mati bukan merupakan salah satu sanksi pidana pokok, dan ditempatkan tersendiri sebagai janji sanksi pidana yang bersifat khusus atau eksepsional.
Pidana mati bukanlah sarana yang utama untuk mengatur, menertibkan, dan memperbaiki masyakat. Pidana mati hanya merupakan sarana pengecualian dan bersifat subsider, artinya apabila sarana lain tidak memadai baru dipakai pidan mati.
Olehnya itu, sekalipun kita mempertahankan pidana mati ini namun dalam penerapannya harus bersifat selektif, hati-hati dan berorientasi pada perlindungan / kepentingan individu (pelaku tindak pidana). Oleh karena itu dalam konsep ada ketentuan mengenai “pidana mati bersyarat” dengan masa percobaan selama 10 tahun. Ketentuan tersebut dituangkan dalam pasal 80 Konsep tahun 2000/2001. pidana mati ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus (eksepsional), dan dimungkinkan adanya penundaan pelaksanaan pidana mati (pidana mati bersyarat).
Terlepas adanya pro dan kontra terhadap pidana mati, penulis berpendapat dalam era globalisasi di mana perkembangan teknologi dan informasi berkembang sangat pesat, telah membawa pola hubungan yang bersifat kompleks termasuk semakin berkembangnya kejahatan dengan demensi yang sangat luas, sehungga tidak jarang membahayakan integritas sosial, maka untuk menjaga keutuhan integritas kehidupan manusia itu sendiri pidana mati masih sangat diperlukan.
Sekalipun demikian pidana mati hendaknya digunakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip subsidieritas, ultimum remidium (obat terakhir), bersifat eksepsional dan memperhatikan perasaan keadilan masyarakat serta diterapkan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
(Oleh: Syahruddin)
DAFTAR KEPUSTAKAAN
- Prof. (Em). Dr. J. E. Sahetafy, SH. MA, Pidana Mati dalam Negara Pancasila, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2007.
- Pujiyono, SH. M.Hum, Kumpulan Tulisan Hukum Pidana, Pen. Mandar Maju, Bandung 2007.
- Bambang Waluyo, SH. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta 2002.
- Todung Mulya Lubis, Catatan Hukum – Mengapa Saya Mencintai Negeri Ini?, Penerbit Buku Kompas, Jakarta 2007.
- Pan Mohamad Faiz, Tafsir Mahkamah Konstitusi: Hukuman Mati Tidak Bertentangan Dengan UUD 1945, opini dari Internet.
- Petisi Pro / Setuju Hukuman Mati, Media Islam, jurnal Internet.
- Hukuman Mati Tetap Berlaku, KOMNAS HAM Indonesia, Jurnal Internet.
Rabu, 02 Juni 2010
Fenomena Peradilan Indonesia di Zaman Kerajaan dan Eksistensi Hukum Adat Oleh: Syahruddin
LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Sejarah peradilan di Indonesia menjadi perhatian yang tersendiri dari sejarawan hukum, dimana negara Indonesia sebagai negara besar yang mempunyai keadaan geografis terpisah-pisah, dan jumlah penduduk yang cukup besar dan sistim kebudayaan yang begitu kompleks. Untuk itu perlu kita kembali menelaah jauh kebelakangan tentang keaadaan peradilan pada zaman kerajaan yaitu sebelum datangnya Kumpeni di tanah Jawa untuk menjajah Indonesia, dimana pada waktu itu Indonesia berbentuk kerajaan-kerajaan yang mana sistim hukum sedikitnya terpengaruh dengan agama hindu dan kemudian terpengaruh dengan budaya Islam.
Olehnya itu sebagai negara yang menamakan dirinya negara hukum, maka masalah peradilan dan pengadilan itu bagi Indonesia adalah penting, untuk itu pada fase sekarang ini dalam proses membumikan suprimasi hukum ditanah air ini yang masih corat marit, perlu penataan yang tidak mudah sekalipun hanya sekedar menengok kebelakangang sebagai acuan bahwa peradilan dalam suatu daerah sangat diperlukan, karena dengan adanya peradilan diberbagai tempat dan dipelosok di negara Indonesia ini sebagai persyaratan utama tegaknya suatu hukum.
Karena dimana ada hukum disitu ada hakim dan hakim atau pengadilan itu mempunyai peranan yang teramat penting di dalam masyarakat, sebab pengadilan, sebab pengadilan itu bukan saja untuk menyelesaikan persilisihan-persilisihan dan/atau menghukum yang melanggar peraturan-peraturan negara, melainkan juga sebagai tempat perlindungan seharusnya terhadap perkosaan hak-hak dasar dan kebebasan-kebebasan dasar yang diletakkan di dalam Undang-undang Dasar, bagi setiap warga negara.
I. LEMBARAN SEJARAH PERADILAN DI ZAMAN KERAJAAN DI JAWA
Dalam tingkatan permulaan manusia hidup bergaul, segala persilisihan yang timbul karena pertentangan kepentingan, diselesaikan dengan mengambil tindakan sendiri. Manusia bertindak sebagai hakim sendiri terhadap perlakuan-perlakuan yang diderita dari fihak sesamanya, yang dianggap merugikan kepentingannya atau yang menodai rasa kehormatannya. Didalam tingkatan kehidupan orang seperti dikatakan tadi, dimana orang bertindak sebagai hakim sendiri, maka kebenaran selalu berada difihak yang terkuat.
Setelah lingkungan pergaulan hidup semakin teratur dan manusia sudah membiasakan diri hidup didalam batas-batas tempat kediaman yang tertentu serta berpedoman kepada tata cara yang dianggap baik menurut keyakinan bersama, maka nafsu untuk bertindak menjadi hakim sendiri dipandangnya tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Tata cara pergaulan hidup memberikan petunjuk siapa yang berhak memberikan keputusan, apabila terjadi persilisihan atau bentrokan kepentingan di antara anggota masyarakat itu atau menjatuhkan hukuman terhadap barangsiapa yang melanggar adat-istiadat.
Kepala suku, kampung, desa atau apa juga namanya sesuatu kesatuan hukum, yang merupakan bingkaian didalam pergaulan hidup manusia di suatu daerah tertentu, berkewajiban dan berkuasa mendamaikan perselisihan dan menjatuhkan hukuman, pada umumnya didampingi oleh beberapa orang yang disegani, sebagai penasehat.
Penyelesaian perselisihan atau penghukuman pelanggaran itu di dalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dapat dipisahkan dari dasar pandangan hidup yang diliputi kepercayaan , bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik atau buruk pada daya kesaktian masyarakat. Tiap-tiap peristiwa yang bertentangan dengan adat-istiadat, dapat merugikan daya sakti masyarakat itu dan yang harus dibetulkan dengan diambil keputusan, bukanlah semata-mata kepentingan perseorangan, melainkan daya kesaktian masyarakat yang telah dicemarkan karena perbuatan seseorang itu.
Jalannya perkembangan pergaulan hidup yang merupakan kesatuan-kesatuan hukum itu sudah tentu yang satu dengan yang lain tidak sama, berbeda-beda dari daerah ke daerah, masing membawa bakat dan kodratnya serta tergantung dari rupa-rupa faktor yang mempengaruhi dan memberikan corak kepadanya. Adat –istiadat di masing-masing lingkungan hidup itu sudah tentu menunjukkan perbedaan-perbedaan yang spesifik – oleh Vollenhoven buat seluruh Indonesia hukum adat disusun pisahkan dalam 19 lingkungan – akan tetapi diatas perbedaan-perbedaan didalam beberapa segi hukum yang terdapat di seluruh Indonesia, diantaranya:
- Rukun yang menentukan, bahwa masyarakat seluruhnya harus bertanggung jawab jikalau didawrahnya ada terjadi pelanggaran dan tidak diketahui siapa yang berdosa atau ia tidak dapat tertanggap.
- Di dalam hal-hal yang tertentu, apabila tidak cukup bukti untuk menetapkan kesalahan yang disangka melakukan sesuatu perbuatan terlarang, maka tersangka harus menjalani suatu perbuatan yang berat dan berbahaya dan dari hasil percobaan itu apakah terdakwah akan dinyatakan bersalah atau tidak.
- Pemisihan perkara sipil dan kriminal tidak ada.
Dalam perputaran roda sejarah dari abad ke abad Indonesia telah mengalami bangkit jatuhnya beberapa kerajaan di atas muka buminya.
Dari hal susunan dan bentuk pengadilan dari kerajaan-kerajaan di zaman purbakala, tidak banyak kita mengetahui. Akan tetapi bahwa juga di zaman itu di kerajaan-kerajaab yang pernah berdiri di Indonesia, telah ada pengadilan, bagaimanapun juga wujudnya tidak disangsikan, yang jelas dimana sudah terbentuk masyarakat, disitu ada hukum dan dimana ada hukum harus ada hakim.
Yang dapat diterima sebagai suatu kenyataan, ialah bahwa oleh karena dikerajaan-kerajaan di Indonesia itu yang berdaulat adalah raja yang berkuasa sendiri secara mutlak dan soal hidup dan mati dari rakyat ada pada tangannya, maka kekuasaan mengadili pun ada pada raja sendiri. Akan tetapi tidak dapat disangkal pula bahwa di Indonesia tidak semua perkara diadili oleh raja dan bahwa di tiap-tiap kesatuan hukum tiap-tiap kepala adat atau daerah menjadi hakim perdamaian.
Hasil-hasil penyelidikan para sarjana asing dalam pelbagai lapangan, seperti tentang seni bangunan-bangunan, kesusasteraan, kebudayaan, adat istiadat dan sebagainya diseluruh Indonesia, telah membuka pintu untuk meneropong kembali keadaan di tanah air kita pada zaman-zaman yang sudah jauh di belakang kita. Juga di lapangan tata – hukum ada beberapa keterangan yang sedikit banyak dapat dijadikan bahan penyelidikan, meskipun kesemuanya itu tidak cukup untuk mengadakan rekonstruksi tentang bentuk dan susunan pengadilan di zaman kuno itu.
Salah satu sumber mengatakan, bahwa menurut prasasti pada batu dinding dari candi-candi di zaman Airlangga, peradilan di zaman itu dipegang oleh raja sendiri. Hukuman badan tidak biasa dijatuhkan kecuali terhadap orang-orang perampok dan pencuri. Mereka selalu dijatuhi hukuman mati.
Dari tulisan orang Tionghoa, yang pernah mengunjungi Majapahit, dapat diketahui bahwa kebiasaan menjatuhkan hukuman denda atas segala pelanggaran, seperti di waktu sebelum itu menjadi kebiasaan di Majapahit, rupanya sesuai dengan yang biasa dilakukan di India, ketika itu sudah tidak lagi dijalankan. Segala pekanggaran sampai yang kecil-kecilpun, dijatuhi hukuman mati.
Dalam pada itu perlu dikemukakan bahwa di zaman kuno itu pengetahuan hukum ternyata sudah mencapai suatu taraf yang tidak dapat dikatakan rendah. Ini dapat dibuktikan dari isinya sebuah Jayapattra atau piagam keputusan pengadilan dari tahun Caka 849. di dalam Tijdshrift voor Ind. Taal-Land-en Volkenkunde jilid ke 32 ada terjemahan dari bunyinya Jayapattra itu ke dalam bahasa Belanda dari tangan Dr. J. Brandes. Secara ringkas dan diambil pokoknya, duduknya perkara yang disebut dalam Jayapattra itu:
Seorang perempuan bernama Campa, istri dari Pu Tabwel, mempunyai hutang pada seorang bernama Dharma. Perempuan itu kemudian meninggal dunia, sebelum hutangnya terbayar kembali. Oleh karena itu maka Pu Tabwel dituntut di depan hakim oleh Dharma supaya ia membayar hutang mendiang istrinya Campa itu.
Pada hari sidang yang ditentukan, si penggugat tidak datang menghadap dan oleh karena itu maka tunututannya digugurkan. Keputusan ini diucapkan oleh hakin di depan 4 orang saksi (bukan saksi-saksi dari pihak yang berselisih, melainkan saksi-saksi yang mendengarkan diucapkannya keputusan hakim). Dinyatakan pula, bahwa keputusan itu tidak dapat diganggu-gugat.
Yang menarik perhatian selanjutnya dari isi Jayapattra itu, ialah didalam keputusan itu diterangkan bahwa meskipun andai kata penggugat hadir pada waktu sidang, tuntutannya akan ditolak juga oleh hakim, oleh karena ternyata bahwa mendiang Campa itu ketika membuat perjanjian utang-piutang tersebut di atas, tidak dengan pengetahuan suaminya, sedangkan dari perkawinan Pu Tabwel dengan Campa tidak terdapat anak.
Penjelasan tersebut di atas memberikan kesan bahwa dizaman itu orang tidak merasa puas dengan penolakan suatu gugatan atas alasan formil belaka (dalam hal tidak hadirnya penggugat), sehingga hakim merasa perlu atau mungkin diharuskan buat memberikan keterangan yang lebih jauh.
Dari keterangan hakim itu selanjutnya dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut hukum yang berlaku pada zaman itu, seseorang istri tidak mampu membuat suatu perjanjian harta (vermogensrech-telijke verbintenis) tanpa sepengetahuan suaminya. Kendati pun demikian, ternyata pula, bahwa perjanjian serupa itu tidak sama sekali hampa dari kekuatan dan mempunyai juga akibat hukum, yaitu jikalau dari perkawinan suami – istri yang bersangkutan terdapat keturunan. Dalam hal demikian, maka suami yang ditinggalkan harus menanggung akibat hukum dari perjanjian istrinya. Tidak diterangkan lebih jauh didalam penjelasan hakim itu, apakah suami yang ditinggalkan itu diharuskan menanggung akibat perjanjian itu hanya jikalau atau selama anaknya dari perkawinan itu masih belum akil balig (minderjarig).
Dari Jayapattra diatas tersebut terbukti bahwa di zaman kuno itu di Indonesia telah dilakukan peradilan yang baik dan bahwa orang hidup di bawah lingkungan hukum yang teratur.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah sifatnya pengadilan yang telah mengeluarkan Jayapattra tersebut diatas, bagaimana penempatan pengadilan itu didalam rangka sistim kehakiman di zaman itu?
Di mana Jayapattra itu dikatakan. Bahwa hakim yang mengadili perkara Dharma kontra Pu Tabwel itu adalah “semangat pinapel”, akan tetapi didalam tulisan Dr. J. Brandes itu tidak terdapat keterangan lebih lanjut, yang menegaskan kedudukan “semangat pinapen” itu. Bagaimanapun juga ternyata, di zaman kuno itu dilakukan juga peradilan oleh pejabat-pejabat tertentu.
Sebagaimana diatas telah disinggung sepintas lalu, adalah suatu kenyataan, bahwa di kerajaan-kerajaan di Indonesia, dimana kekuasaan secara mutlak ada ditangan raja, kekuasaan mengadili dan menghukum ada pada tangan raja sendiri. Akan tetapi dibalik itu adalah suatu kenyataan pula, bahwa di kesatuan-kesatuan hukum didalam wilayah kerajaan yang menjadi kepala kesatuan itu menjalankan juga peradilan asas dasar hukum adat. Sesungguhnya peradilan adat inilah yang merupakan peradilan yang asli.
Keadaan yang demikian itu tidak saja di pulau Jawa, akan tetapi juga ditempat lain bagian di Indonesia. Mr. FH. Der Kinderen di dalam bukunya ‘algemene verordeningen tot regeling van het rechtswezen in het Gouvernement Sumatra’s Westkust, toegelicht uit officieele bescheiden” diantaranya menulis, bahwa pada asalnya peradilan sepenuhnya ada ditangan kepal-kepala suku. Penghulu kampung dan penghulu suku menyelesaikan aegala perkara secara kekeluargaan. Perselisihan di antara para anggota sekeluarga yang berada didalam kampung, oleh kepala kampung diselesaikan secara damai.
Keterangan-keterangan yang nampak secara positif tentang keadaan peradilan di Jawa, buat pertama kali di dapat dari tulisan-tulisan yang berisi laporan dari pegawai-pegawai Kumpeni, setelah Kumpeni melebarkan sayapnya dan mencari hubungan dengan kerajaan-kerajaan di Jawa, dimana Kumpeni mengirim utusan-utusannya, terutama di Mataram. Laporan-laporan itu dengan sendirinya menggambarkan keadaan peradilan pada zaman di sekitar abad ke 17, dan oleh karenanya tidak dapat dijadikan ukuran buat tata-pengadilan di zaman-zaman sebelum itu, akan tetapi menurut pendapat-pendapat ahli-ahli sejarah, gambaran tata-pengadilan di Mataram pada waktu itu yang sejak Sultan Agung telah mengalami pengaruh hukum Islam, yang pada dasarnya masih banyak mempunyai corak tata-pengadilan dari abad-abad sebelumnya.
Dari penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan oleh ahli-ahli bangsa Belanda dalam abad-abad kemudian, maka nampaklah adanya suatu garis pemisahan di antara raja dan peradilan yang dilakukan atas nama raja oleh pejabat-pejabat tertentu.
II. PERKEMBANGAN HUKUM ADAT DALAM KEHIDUPAN PERADILAN INDONESIA
Perkembangan Hukum Indonesia yang sudah ada dan sudah jauh lebih tertib yang disusun berdasar nilai-nilai sosio filosofik, sosio-politik dan sosio-kultural bangsa Indonesia sendiri. Hal ini bisa kita lihat adanya beberapa kitab hukum kuno yang telah ada dan dibuat pada zaman itu. Kira-kira tahun 1000 M, pada zaman Hindu, Raja Dharmawangsa memerintahkan membentuk kitab undang-undang yang disebut “Civacasana”, pada zaman Raja Hayam Wuruk dari kerajaan Majapahit, Patihnya yang bernama Gajah Mada memberi judul pada suatu kitab tentang hukum yang disusun pada saat itu dengan nama “Gajah Mada” pada tahun 1413-1430 juga patih Kerajaan Majapahit bernama Kanaka memberikan perintah untuk menyusun kitab hukum “Adigama”, di pulau Bali pada tahun 1350 juga telah diketemukan adanya sebuah kitab hukum dengan sebutan “Kutaranamava”.
Eksistensi pranata sosial yang mengatur tata laku dan tertib masyarakat Indonesia itu tercermin dalam ketentuan Hukum Adat, demikian pula ketentuan yang mengatur tentang hukum pidana, tercantum dalam hukum Pidana Adat. Keberadaannya sebagai rialitas sosial adalah sebagai hukum yang hidup (the living law), diikuti dan ditaati oleh masyarakat adat secara terus menerus, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pelanggaran terhadap aturan tata tertib (hukum pidana adat), dipandang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat, karena dianggap telah mengganggu keseimbangan kosmis, oleh sebab itu, bagi si pelanggar delik diberikan reaksi adat, koreksi adat atau sanksi adat.
Kehadiran kolonial Belanda di Indonesia, dengan asas konkordansi telah memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvSNI) suatu kitab undang-undang tentang hukum pidana, yang hampir sama persis dengan Wetboek van Strafrecht Belanda. Jiwa dan sistem nilai yang mendasari KUHP peniggalan Belanda tersebut sama sekali berbeda dengan sistem nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Menurut Rene David, KUHP peninggalan zaman Belanda berasal dari keluarga/sistem hukum Kontinental (“Civil Law Syetem”), atau disebut dengan istilah “the Romano-Germanic Family”. Menurut Rene David “Civil law System” atau “the Romano-Germanic Family” ini banyak dipengaruhi oleh sistim nilai atau ajaran yang sangat menonjolkan paham “individualism, lebaralism, dan individual right”. Ajaran atau paham liberal individualism, adalah sistem nilai dan paham yang sangat bertolak belakang dengan paham atau sistem nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang bersifat komunal, sosial religius, dan mementingkan harmoni. Dalam banyak hal realitas ini, menimbulkan adanya kesenjangan (diskrepansi) sistem nilai, yang bermuara pada munculnya ketidak-adilan dan penolakan terhadap batas tertentu hukum merupakan refleksi sistem nilai dan cerminan perilaku suatu bangsa, seperti pandangan JH. Van Kan bahwa hukum merupakan weergave (cermin) dari suatu masyarakat. Secara lebih tegas Hermin Koeswadji menyatakan bahwa hukum itu hidup dan diciptakan oleh masyarakat, karena hukum merupakan kehidupan dari bangsa itu sendiri.
Sebagai negara jajahan, Indonesia tidak berdaya menolak meskipun tidak sesuai dengan sistem nilai dan sosio filosofik masyarakat Indonesia. Betapapun masyarakat melakukan penolakan, KUHP tersebut tetap dipakai sebagai kitab undang-undang pidana, bahkan setelah Indonesia merdeka, KUHP tetap berlaku hingga sekarang.
Dominasi KUHP sebagai representasi Hukum Barat yang dibawa Belanda, seiring dengan lamanya waktu penjajahan Belanda terhadap Indonesia, telah terjadi transformasi sistem hukum dan nilai dan nilai sosial masyarakat, yang secara langsung telah meminggirkan keberadaan hukum adat kalau tidak boleh dikatakan mematikan. Dominasi hukum barat menguasai pengaturan kehidupan masyarakat, baik dibidang publik maupun privat. Secara mutatis mutandis pemberlakuan Hukum Barat tersebut telah terjadi pemaksaan sistem nilai Barat terhadap sistem nilai masyarakat Indonesia yang antara keduanya merupakan sistem nilai yang berlainan.
Hukum pidana Adat sebagai hukum yang hidup (living law), adalah realitas yang tidak dapat dihilangkan atau dimatikan, Hukum Pidana Adat menyangkut cita sosial dan keadilan masyarakat, ia menjadi darah dan daging dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu meskipun KUHP, tetap mendominasi berlakunya hukum pidana di Indonesia, tuntutan masyarakat terhadap berlakunya hukum pidana di Indonesia, tuntutan masyarakat terhadap berlakunya hukum yang sesuai dengan sistem nilai, cita sosial dan keadilan masyarakat senantiasa tetap dapat dihindarkan. Untuk menghindari adanya diskrepansi sistem nilai dan memenuhi rasa keadilan masyarakat diberbagai bidang, terutama dalam bidang perdata, khususnya menyangkut hukum waris ketentuan hukm adat sudah diberlakukan. Dalam bidang hukum lain termasuk hukum pidana hal serupa juga terjadi.
KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam uraian terdahulu telah dikemukakan oleh JH. Van Kan bahwa hukum merupakan weergrave (cermin) dari masyarakat. Ini berarti, eksistensi lembaga Pengadilan dan hukum pidana Indonesia harus dapat mencerminkan pandangan atau konsep nilai dasar (grundnorm) dan kenyataan socio - politik, socio – ekonomi dan socio-cultural masyarakat Indonesia. Ia harus dapat mencerminkan perilaku dan konsep-konsep nilai yang dihayati dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Bertumpu pada pandangan bahwa hukum adalah weergrave suatu bangsa, sudah seharusnya eksistensi hukum pidana adat diakui dan menjadi bagian praktek kehidupan hukum nasional.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
- Pujiyono, SH. M.Hum, Kumpulan Tulisan Hukum Pidana, Pen. Mandar Maju, Bandung 2007.
- Bambang Waluyo, SH. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta 2002.
- Todung Mulya Lubis, Catatan Hukum – Mengapa Saya Mencintai Negeri Ini?, Penerbit Buku Kompas, Jakarta 2007.
- Mr. R. Tresna, Peradilan di Indonesia dari abad ke abad, Penerbit Pradnya Paramita Jakarta 1977.
- Beberapa jurnal dari Internet.
Apa Kata Mereka Tentang Mr. Action Club?
“Seperti apa kualitas Mr Action Club? Apakah benar-benar Mr Action Club bermanfaat bagi saya? Apa sajakah yang akan saya dapat?”
Kalau anda termasuk yang memiliki pertanyaan-pertanyaan di atas, silakan langsung simak bagaimana komentar mereka yang sudah merasakah dahsyatnya Mr Action Club.com, klub pelatihan bisnis online berorientasi action pertama di Indonesia.
Dari MemberMrActionclub.com
Di blog ini dibahas bagaimana ACTION demi ACTION yang dijalankan perminggu. Sekadar preview singkat yang membuat keraguan anda segera tuntas. Betapa pembelajaran terstruktur dan komplet hanya akan anda temukan di MrActionClub. Lihat juga banner-banner eksklusif yang terpampang di blog tersebut. Dibuat hanya dengan menggunakan powerfull tool yang tersedia di Mr Action Club.
Dari 1stbisnisonline.com
Di blog ini diungkap bagaimana minggu demi minggu penjelajahan pemilik blog dalam mengarungi bisnis online. Termasuk pengalaman pahit selama ini diceritakannya ketika investasi lebih 20 jutaan tapi baru mendapat 300 ribuan saja.
Dikatakannya kemudian,” Mr. Action Club tiba-tiba menyadarkan saya,”Apa yang sedang anda lakukan?”
Saat membaca Mr. Action Club, kegagalan saya paling fatal dan vital adalah Tidak Punya Peta! Nggak paham gimana merengkuh income for today, income for tomorrow, income for life.
Semangat berjuang dan uang saja, ternyata belum cukup. Sungguh akan lebih efektif dan efisien bila saya tahu dan bisa melakukan step by step cara tepat (pasti lebih cepat, karena tepat!) meraih uang dari bisnis internet.”
Dari MemberMrAction.com
Kata pemilik blog tersebut,” Sejak 6 (enam) bulan yang lalu memasuki dunia bisnis online, saya tidak ada yang mengarahkan bagaimana mengembangkan visi bisnis yang benar. Akibatnya, saya mencoba bisnis online hanya dengan tujuan jangka pendek yang sangat rentan tumbang.
Saya tidak mendapatkan pengetahuan yang siap diACTIONkan. Segalanya harus mencerna sendiri, mereka-reka tindakan yang harus saya lakukan. Tentu saja membingungkan dan tidak membuahkan hasil.
Gelora semangat belajar ternyata malah jadi boomerang! Saya kebingungan karena kelebihan informasi.
Wah, pokoknya gue banget deh…kacau balau!
Syukurlah, meski serasa tersindir oleh Mr. Action Club pa boleh buat… toh saya harus berubah untuk lebih maju!”
Dari bisnisgratis.net
Komentar pemilik blog ini soal Mr Action Club,”Wong namanya pusat pelatihan bisnis online berbasis praktek, maka belajar di Mr Action Club lebih berpotensi untuk BERHASIL. Sistem yang digunakan adalah LAP (Learn, Action, Profit). Jadi Anda akan digebrak-gebrak untuk Take Action agar bisnis Anda lebih profitable. Bukankah hanya orang yang sanggup take action yang bisa membuat perbedaan besar dan berhasil dahsyat?”
Dari duniabisnis.web.id
Dalam posting di blog tersebut, disampaikan bagaimana Thomas Alva Edison sebelum berhasil menciptakan Bola Lampu Pijar, telah mencoba sebanyak 1000 kali. Sebuah semangat ACTION yang patut ditiru untuk pantang menyerah sebelum berhasil.
Dari klubbisnisinternet
Video pengenalan Mr Action Club terpampang di blog ini. Menjelaskan manfaat-manfaat istimewa yang didapatkan hanya di Mr Action Club. Luar biasa kan?
Dari dhuryodana
When Actions are taken, Miracles will happen. Sebuah kalimat dalam posting ini yang secara telak menyadarkan siapapun bahwa hanya dengan ACTION perubahan bakal terjadi.
Dari poosoft.web.id
Review ini mengungkap lima keuntungan yang didapatkan dengan bergabung dengan Mr Action Club. Pemilik blog ini juga menyertakan langsung bukti konkret penghasilan dari Mr Action club.
Dari reselleraction
Keuntungan-keuntungan besar menanti bagi mereka yang sudah bergabung dengan Mr Action Club. Antara lain tiga macam komisi profit yang didapatkan dari commision per sale, residual commision dan instant profit system. Oke kan?
Dari masykuri
Simak pengakuan langsung pemilik blog ini: “Saya sendiri mengawali aktifitas berinternet ataun ngenet sejak setahun yang lalu dalam kondisi minus bukan NOL, kenapa minus sebab komputer, biaya online dan bahkan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari keluarga saja masih berhutang. Namun saya punya keyakinan bahwa lewat internet saya mampu merubah keadaan bukan saja dari minus ke nol tapi juga bisa merubah dari minus ke plus alias berkecukupan.
Sekali lagi Mr Action Club memberikan saya pengalaman yang lebih tentang bagaimana melangkah dalam dunia bisnis internet. Panduan yang langsung disertai dengan action membuat langkah saya menjadi lebih terarah untuk menapaki jalan kesuksesan dalam bisnis internet.”
Tidak hanya itu. Sebelum posting ini sejumlah pendapat dan pengakuan lainnya di testimoni Mr action 1 dan testimoni Mr action 2.
Tidak perlu diragukan lagi kan kualitas Mr Action Club.com? :)
Selasa, 01 Juni 2010
Lima Perkara yang Diberikan Kepada Rasulullah saw.
Ketika Rasulullah saw. ditanya tentang keistimewaan dirinya yang diberikan oleh Allah SWT. yang tidak diberikan kepada Nabi dan Rasul sebelumnya: Rasulullah saw. bersabda:
أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ؛ نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِيَ الْمَغَانِمُ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Saya diberikan lima keistimewaan yang tidak diberikan kepada nabi sebelumku: 1. Saya dimenangkan dengan ketakutan (kekhawatiran) musuh jarak satu bulan, 2. Saya dihalalkan Rampasan perang, 3. Dijadikan bumi (tanah) ini sebagai Mesjid dan tempat yang suci, maka siapapun dan ditanah manapun ummatku mendapati waktu shalat maka segera melaksanakan Sholat, 4. Saya diberikan hak untuk memberi Syafa’at, 5. Para Nabi dan Rasul diutus untuk umatnya saja sedangkan saya diutus untuk umat (manusia) sekalian alam.
Bagaimana Mengimani Allah SWT.
Beriman kepada Allah SWT. artinya seseorang itu mempercayai dan membenarkan bahwasanya Allah SWT. sumber kekuatan yang paling paripurna yang mengatasi setiap kekuatan ruang dan benda, yang menciptakan alam semesta yang diperuntukkan bagi manusia, yang mana kekuatan dan kemampuan ini tidak ada yang menyamai sesuatupun di alam ini, serta mempercayai dan membenarkan semua sifat-sifat Allah SWT yang lain.
Jadi seorang muslim jika sudah terpatri Keimanan dalam jiwanya, maka tidak layak dia menimbang-nimbang sebuah perintah Allah SWT, maka jika Allah menyuruh untuk melakukan suatu perintah maka segera dilakukan, karena kita tidak punya kapasitas untuk mengatakan kenapa diperintahkan begitu? karena kapasitas keilmuan Allah dengan keilmuan manusia jauh berbeda. demikan pula seorang muslim diperintah untuk menjauhi suatu larangan maka dia segera menjauhi tanpa harus mengatakan kenapa ada larangan itu!, dikarenakan pengetahuan Allah tidak sebanding dengan kemampuan pengetahuan kita.
Jadi Iman kepada Allah adalah penyerahan jiwa sepenuhnya kepada Qodrat dan Iradah Allah SWT, serta penyerahan kepada Maha Pengetahuan Allah SWT. Inilah pintu masuk Keimanan seorang muslim kedalam jiwa dan sanubarinya, yang tidak diterima jiwa dan pikiran kecuali seseorang itu telah melakukan perenungan, pemikiran, dan penghayatan kepada alam semesta ini sebagai tanda-tanda kebesaran Allah SWT.
Jika demikan, maka seorang hamba akan melaksanakan apa yang diperintahkan dan menjauhi segala larangan-Nya dan selanjutnya Iman dalam sanubari menguasai relung-relung jiwa seorang muslim, karena telah menyerahkan sepenuhnya dirinya kepada Sang Pencipta sebagai Penggerak kehidupan dengan Qodrat dan Pengetahuan-Nya.